Rabu, 11 Januari 2012

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA


BAB III
“ BENTUK – BENTUK BADAN USAHA “


1.    Bentuk – Bentuk Yuridis Perusahaan
Ada beberapa bentuk-bentuk yuridis perusahaan, yaitu:

a.   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kebaikan dari perusahaan perseorangan :
·           Mudah dibentuk dan dibubarkan
·           Bekerja dengan sederhana
·           Pengelolaannya sederhana
·           Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan dari perusahaan perseorangan :
·           Tanggung jawab tidak terbatas
·           Kemampuan manajemen terbatas
·           Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·           Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·           Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

b.   Firma
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.

Kebaikan dari Firma :
·           Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
·           Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
·           Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama
·           Tergabung alasan-alasan rasional
·           Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan


Kelemahan dari Firma :
·           Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
·           Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu
·           Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar
·           Kontinuitas perusahaan tidak menentu
·           Mudah timbul kericuhan karena pemimpin lebih dari satu orang

c.    Perseroan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap / CV )
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kebaikan dari perseroan komanditer :
·           Pendiriannya relatif mudah
·           Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·           Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·           Manajemen dapat didiversifikasikan
·           Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan dari peseroan komanditer :
·           Tanggung jawab tidak terbatas
·           Kelangsungan hidup tidak terjamin
·           Sukar untuk menarik kembali investasinya

d.   Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Kebaikan dari Perseroan Terbatas :
·           Kelangsungan hidup perusahaan terjamin .
·           Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
·           Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·           Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·           Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.


Kelemahan dari Perseroan Terbatas :
·           Biaya mendirikan PT relatif mahal dan proses pengesahannya lebih lama
·           Sukar berpindah usaha diluar yang telah ditetapkan dalam akte pendirian
·           Kurangnya hubungan yang efektif diantara pemegang saham
·           Rahasia kurang terjamin

e.   Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
BUMN yaitu semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk - bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri - Ciri BUMN adalah :
·           Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·           Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·           Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·           Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·           Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·           Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·           Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

f.     Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Modal Koperasi terdiri dari :
·         Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan sisa hasil usaha.
·         Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.


Prinsip Koperasi :
·           Kemandirian
·           Keanggotaan bersifat suka rela
·           Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·           Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
·           Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing - masing anggota.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri :
·           Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·           Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
·           Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·           Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·           Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
·           Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
·           Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

2.    Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya pada masyarakat yang membutuhkan.

Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 , yaitu :
1) Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

2) Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia  :
·           Pasar Uang
·           Pasar Modal
·           Sewa Guna Usaha
·           Modal Ventura
·           Pajak Piutang
·           Kartu Plastik
·           Asuransi
·           Dana Pensiun
·           Pegadaian

1.       Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

Bentuk Penggabungan usaha
1.      Trust
2.      Kartel
3.      Merger
4.      Holding Company
5.      Concern
6.      Corner dan ring
7.      Syndicat
8.      Joint venture
9.      Production sharing
10.  Waralaba  ( franchise )

Pengkonsentrasian Perusahaan
1.    Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.    Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3.    Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.    Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5.    Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
6.    Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.    Consolidation / Konsolidasi
Consolidation adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2.    Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.    Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
4.    Aliansi Strategi
Aliansi strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar