Kamis, 24 Januari 2013

BAB VIII


PERMODALAN KOPERASI

A.    ARTI MODAL KOPERASI
Sebagaimana bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolaan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti, penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.

B.    SUMBER MODAL
SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT (UU NO. 12/1967)
·    Simpanan Pokok adalah berupa uang administrasi yang digunakan untuk keperluan administrasi anggota ketika pertama sekali mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi. Pembayarannya hanya satu kali saja selama kita menjadi anggota koperasi. Sebagai analoginya kalau kita membuka nomor rekening di bank atau biaya pendaftaran untuk mengikuti sebuah kegiatan.
·   Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi setiap bulannya selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Uang simpanan wajib digunakan untuk permodalan koperasi; toserda, simpan pinjam, foto copy, dll.
·     Simpanan Sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja. Simpanan ini hampir sama dengan tabungan di bank.
·     Modal Sendiri adalah perbedaan antara aktiva dengan utang dan merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik.

SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT (UU No. 25/1992)
·    Modal sendiri (equity capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·   Modal pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


C.    Distribusi Cadangan Koperasi
·      Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·       Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
·       Memenuhi kewajiban tertentu
·       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·       Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·       Perluasan usaha


SUMBER :

BAB VIII


PERMODALAN KOPERASI

A.    ARTI MODAL KOPERASI
Sebagaimana bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolaan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti, penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.

B.    SUMBER MODAL
SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT (UU NO. 12/1967)
·    Simpanan Pokok adalah berupa uang administrasi yang digunakan untuk keperluan administrasi anggota ketika pertama sekali mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi. Pembayarannya hanya satu kali saja selama kita menjadi anggota koperasi. Sebagai analoginya kalau kita membuka nomor rekening di bank atau biaya pendaftaran untuk mengikuti sebuah kegiatan.
·   Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi setiap bulannya selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Uang simpanan wajib digunakan untuk permodalan koperasi; toserda, simpan pinjam, foto copy, dll.
·     Simpanan Sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja. Simpanan ini hampir sama dengan tabungan di bank.
·     Modal Sendiri adalah perbedaan antara aktiva dengan utang dan merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik.

SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT (UU No. 25/1992)
·    Modal sendiri (equity capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·   Modal pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


C.    Distribusi Cadangan Koperasi
·      Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·       Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
·       Memenuhi kewajiban tertentu
·       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·       Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·       Perluasan usaha


SUMBER :

Kamis, 17 Januari 2013

BAB VII


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.    JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis Koperasi, yaitu : 
        Koperasi Desa
        Koperasi Pertanian
        Koperasi Peternakan
        Koperasi Perikanan
        Koperasi Kerajinan/Industri
        Koperasi Simpan Pinjam
        Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik dibagi menjadi 3 jenis Koperasi, yaitu :
a)     Koperasi pemakaian (Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b)     Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c)     Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”



B.    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
·    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C.    BENTUK KOPERASI
·       Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a.     Koperasi Primer
b.     Koperasi Pusat
c.      Koperasi Gabungan
d.     Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

·       Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
a.     Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.     Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.     Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.     Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·       Koperasi Primer dan Sekunder
a.     Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·       Koperasi Karyawan
·       Koperasi Pegawai Negeri
·       KUD

b.     Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang - kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
·       Induk-induk koperasi


SUMBER :

BAB VII


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.    JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis Koperasi, yaitu : 
        Koperasi Desa
        Koperasi Pertanian
        Koperasi Peternakan
        Koperasi Perikanan
        Koperasi Kerajinan/Industri
        Koperasi Simpan Pinjam
        Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik dibagi menjadi 3 jenis Koperasi, yaitu :
a)     Koperasi pemakaian (Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b)     Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c)     Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”



B.    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
·    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C.    BENTUK KOPERASI
·       Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a.     Koperasi Primer
b.     Koperasi Pusat
c.      Koperasi Gabungan
d.     Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

·       Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
a.     Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.     Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.     Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.     Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·       Koperasi Primer dan Sekunder
a.     Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·       Koperasi Karyawan
·       Koperasi Pegawai Negeri
·       KUD

b.     Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang - kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
·       Induk-induk koperasi


SUMBER :