Senin, 29 Oktober 2012



BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

A.    Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu kesatuan yang bersifat yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang memilki tujuan untuk mencari laba. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, namun kenyataannya memiliki perbedaan, yaitu Badan Usaha suatu lembaga yang sifatnya sementara sedangkan Perusahaan adalah suatu tempat dimana Badan Usaha mengelola faktor-faktor produksi.

B.    Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama badan usaha koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

C.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  •   Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
  •   Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
  •   Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
  •   Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
  •     Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
Tujuan pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.
  •     Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin.
  •     Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Berusaha dengan meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.

D.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

E.    Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat luas dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.

F.     Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.

G.   Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

H.    Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
  •     Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
  •         Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
  •         Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :     > Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
> Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam di aktiva lancar perusahaan atau yang digunakan untuk membiayai operasi jangka pendek perusahaan.
  •     SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

SUMBER :

Rabu, 24 Oktober 2012

BAB III



ORGANISASI DAN MANAJEMEN

A.    Bentuk - Bentuk Organisasi
Ada beberapa pendapat bentuk-bentuk organisasi yaitu menurut hanel, ropke, dan di Indonesia.
1.     Bentuk Organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi adalah suatu system sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·        Individu (pemilik dan konsumen akhir).
·        Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier).
·        Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2.     Bentuk Organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·        Anggota Koperasi
·        Badan usaha Koperasi
·        Organisasi Koperasi
3.     Bentuk Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·        Penetapan anggaran dasar
·        Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·        Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·        Pengesahan pertanggungjawaban
·        Pembagian SHU
·        Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·        Mengelola koperasi dan anggota
·        Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·        Menyelenggarakan rapat anggota
·        Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·        Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·        Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·        Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·        Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

B.    Hierarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·        Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·        Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·        Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C.    Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.     Rapat Anggota
2.     Pengawas
3.     Pengurus Pengelola
·        Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·        Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·        Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·        Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


SUMBER :




Rabu, 10 Oktober 2012


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.    PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Selain pengertian diatas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli , organisasi , dan menurut undang-undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1.     Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi kopersi terdapat 6 elemen yaitu :
·       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.     Definisi Kopersi Menurut Drs. Arifinal Chaniago
 “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.     Definisi Koperasi Menurut P.J.V Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.     Definisi Koperasi Menurut Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.
5.     Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
6.     Definisi Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Koperasi Indonesia Mengandung 5 Unsur Sebagai Berikut :
·       Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
·       Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·       Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·       Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
·       Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

B.    PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  1.     Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·       Keanggotaan bersifat sukarela
·       Keanggotaan terbuka
·       Pengembangan anggota
·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·       Perkumpulan dengan sukarela
·       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·       Pendidikan anggota
2.     Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
·       Pengawasan secara demokratis
·       Keanggotaan yang terbuka
·       Bunga atas modal dibatasi
·       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·       Netral terhadap politik dan agama
3.     Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
·       Swadaya
·       Daerah kerja terbatas
·       SHU untuk cadangan
·       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·       Usaha hanya kepada anggota
·       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.     Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·       Swadaya
·       Daerah kerja tak terbatas
·       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·       Tanggung jawab anggota terbatas
·       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.     Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·    SHU dibagi 3 : sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6.     Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·       Adanya pembatasan bunga atas modal
·       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7.     Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992
·       Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·       Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·       Kemandirian
·       Pendidikan perkoperasian
·       Kerja sama antar koperasi