Rabu, 14 November 2012

BAB VI


Pola Manajemen Koperasi

A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Manajemen
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha - usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya - sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
    
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)     Anggota
b)     Pengurus
c)     Manajer
d)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

B.    Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1.    Anggaran dasar
2.    Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3.    Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4.    Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5.    Pembagian SHU
6.    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C.    Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1.    Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.    Pemberi nasihat
3.    Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.    Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.    Simbol

D.    Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.     Mempunyai kemampuan berusaha
2.    Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
3.     Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.     Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.     Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.     Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.   Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

E.    Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.   Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.   Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

SUMBER :

Rabu, 07 November 2012

BAB V


SISA HASIL USAHA

A.    PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Pengertian SHU adalah sebagai berikut :
        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang  bersangkutan.
   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.     Bagian (persentase) SHU anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah - istilah Informasi Dasar
      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
     Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
   Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
     Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

B.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
        Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
        Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
     Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
SHUA         = JUA + JMA
Di mana :
SHUA       = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA          = Jasa Usaha Anggota
JMA         = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa      =   Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA
Dimana :
SHU Pa       : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
VA           : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa             : Jumlah simpanan anggota
TMS         : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

C.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU yang dibagi kepada anggota adalah berasal dari sumber anggota sendiri sedangkan yang bukan pada dasarnya tidak di bagi kepada anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan non anggota.
2.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota merupakan insentif dari modal yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang di lakukan anggota koperasi.
3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus di umumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.     SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat.

D.    PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a.      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp  (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp  (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp    (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp   465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp    (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp   418.500

b.     Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
-        Transaksi Anggota           Rp 400.000
-        Transaksi Non Anggota   Rp 18.500
c.      Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan                : 40% X 400.000         : Rp 18.500
2. Jasa Anggota           : 40 % X 400.000        : Rp 18.500
3. Dana Pengurus        : 5% X 400.000           : Rp 10.000
4. Dana Karyawan      : 5 % X 400.000          : Rp 10.000
5. Dana Pendidikan     : 5 % X 400.000          : Rp 10.000
6. Dana Sosial             : 5 % X 400.000          : Rp 10.000
            Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.     Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp    345.420.000
Total transaksi anggota  : Rp 2.340.062.000
Contoh : SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Rinaldy Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.