BAB III
“ BENTUK – BENTUK
BADAN USAHA “
1. Bentuk – Bentuk Yuridis Perusahaan
Ada beberapa
bentuk-bentuk yuridis perusahaan, yaitu:
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
Kebaikan dari perusahaan
perseorangan :
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja dengan sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan
dari perusahaan perseorangan :
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kemampuan manajemen terbatas
·
Sulit mengikuti pesatnya
perkembangan perusahaan
·
Sumber dana hanya
terbatas pada pemilik
·
Resiko kegiatan
perusahaan ditanggung sendiri
b. Firma
Firma adalah badan
usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang
perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma
dan semua resiko ditanggung bersama.
Kebaikan dari
Firma :
·
Jumlah modalnya relatif besar dari usaha
perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
·
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar
·
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya
pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil
bersama-sama
·
Tergabung alasan-alasan rasional
·
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada
perusahaan
Kelemahan
dari Firma :
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap
seluruh utang perusahaan
·
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal
yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para
sekutu
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin,
sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar
·
Kontinuitas perusahaan tidak menentu
·
Mudah timbul kericuhan karena pemimpin lebih dari
satu orang
c. Perseroan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap / CV )
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Kebaikan
dari perseroan komanditer :
·
Pendiriannya relatif mudah
·
Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·
Manajemen dapat didiversifikasikan
·
Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
dari peseroan komanditer :
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan hidup tidak terjamin
·
Sukar untuk menarik kembali investasinya
d. Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Kebaikan
dari Perseroan Terbatas :
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin .
·
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan
resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
·
Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·
Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi,
sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan
dari Perseroan Terbatas :
·
Biaya mendirikan PT relatif mahal dan proses
pengesahannya lebih lama
·
Sukar berpindah usaha diluar yang telah
ditetapkan dalam akte pendirian
·
Kurangnya hubungan yang efektif diantara pemegang
saham
·
Rahasia kurang terjamin
e. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
BUMN yaitu semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk - bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri - Ciri
BUMN adalah :
·
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan
umum sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
·
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa
vital.
·
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak
untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya.
·
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat
dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta
dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat
dalam bentuk obligasi.
·
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan
yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
f.
Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Modal Koperasi terdiri dari :
·
Modal sendiri dapat
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan
dana cadangan sisa hasil usaha.
·
Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi
lainnya atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya,
sumber lain yang sah.
Tujuan
koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan
UUD’45.
Prinsip
Koperasi :
·
Kemandirian
·
Keanggotaan bersifat suka rela
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak
dapat dialihkan.
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil,
sebanding dengan besarnya jasa masing - masing anggota.
Koperasi
mempunyai ciri tersendiri :
·
Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·
Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
·
Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha
untuk kesejahteraan anggota.
·
Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte
pendirian dari notaris
·
Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di
tangan pengurus.
·
Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas
utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
·
Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
2. Lembaga
Keuangan
Lembaga
keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik
dana dari masyarakat dan menyalurkannya pada masyarakat yang membutuhkan.
Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 , yaitu :
1) Lembaga Keuangan Bank
Lembaga
keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan
jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga
ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di
Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,
koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
2) Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam
masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Jenis-jenis Lembaga
Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
·
Pasar
Uang
·
Pasar
Modal
·
Sewa
Guna Usaha
·
Modal
Ventura
·
Pajak
Piutang
·
Kartu
Plastik
·
Asuransi
·
Dana
Pensiun
·
Pegadaian
1.
Kerjasama,
Penggabungan, dan Ekspansi
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
Bentuk
Penggabungan usaha
1.
Trust
2.
Kartel
3.
Merger
4.
Holding Company
5.
Concern
6.
Corner dan ring
7.
Syndicat
8.
Joint venture
9.
Production sharing
10.
Waralaba ( franchise )
Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
2. Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status
perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan
ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena
terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan
penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga
sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek
yang besar)
5. Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun
vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat
dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun
vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
6. Joint Venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri.
Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
Consolidation
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Akuisisi
Akuisisi adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan.
4. Aliansi Strategi
Aliansi
strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka
menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar
dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar