Kamis, 24 Januari 2013

BAB VIII


PERMODALAN KOPERASI

A.    ARTI MODAL KOPERASI
Sebagaimana bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolaan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti, penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.

B.    SUMBER MODAL
SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT (UU NO. 12/1967)
·    Simpanan Pokok adalah berupa uang administrasi yang digunakan untuk keperluan administrasi anggota ketika pertama sekali mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi. Pembayarannya hanya satu kali saja selama kita menjadi anggota koperasi. Sebagai analoginya kalau kita membuka nomor rekening di bank atau biaya pendaftaran untuk mengikuti sebuah kegiatan.
·   Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi setiap bulannya selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Uang simpanan wajib digunakan untuk permodalan koperasi; toserda, simpan pinjam, foto copy, dll.
·     Simpanan Sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja. Simpanan ini hampir sama dengan tabungan di bank.
·     Modal Sendiri adalah perbedaan antara aktiva dengan utang dan merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik.

SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT (UU No. 25/1992)
·    Modal sendiri (equity capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·   Modal pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


C.    Distribusi Cadangan Koperasi
·      Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·       Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
·       Memenuhi kewajiban tertentu
·       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·       Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·       Perluasan usaha


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar