Kamis, 17 Januari 2013

BAB VII


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.    JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis Koperasi, yaitu : 
        Koperasi Desa
        Koperasi Pertanian
        Koperasi Peternakan
        Koperasi Perikanan
        Koperasi Kerajinan/Industri
        Koperasi Simpan Pinjam
        Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik dibagi menjadi 3 jenis Koperasi, yaitu :
a)     Koperasi pemakaian (Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b)     Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c)     Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”



B.    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
·    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C.    BENTUK KOPERASI
·       Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a.     Koperasi Primer
b.     Koperasi Pusat
c.      Koperasi Gabungan
d.     Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

·       Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
a.     Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.     Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.     Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.     Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

·       Koperasi Primer dan Sekunder
a.     Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·       Koperasi Karyawan
·       Koperasi Pegawai Negeri
·       KUD

b.     Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang - kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
·       Induk-induk koperasi


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar