Selasa, 06 Januari 2015

KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA



Kode Etik Akuntan Indonesia

Menurut Sihwahjoeni dan Gudono (2000:170), “Kode Etik Akuntan adalah norma yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat.” Menurut IAI, “Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.”

Kode etik yang berlaku di Indonesia saat ini yang mengatur prilaku anggota IAI secara keseluruhan dengan pembagiannya sebagai berikut :
a. Kode Etik Akuntan,
b. Kode Etik Akuntan Kompartemen.

Kode Etik Akuntan adalah kode etik yang mengatur seluruh anggota IAI secara umum. Kode Etik Akuntan Kompartemen adalah kode etik yang mengatur masing–masing kompartemen yang terdapat didalam IAI. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari :
a. Prinsip Etika Akuntan,
b. Aturan Etika Akuntan, dan
c. Interprestasi Aturan Etika Akuntan.

Prinsip Etika Akuntan adalah prinsip yang harus ditaati oleh semua anggota IAI. Aturan Etika Akuntan hanya mengikat anggota kompartemen yang mensahkan Aturan Etika tersebut. Interpretasi Aturan Etika Akuntan adalah interpretasi yang dikeluarkan pengurus kompartemen untuk menanggapi anggota–anggota dan pihak–pihak yang berkepentingan, tanpa membatasi lingkup dan penerapannya.

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilakuanggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. 
Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagianggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publikharus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.

Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadianggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihiyang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akantanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memanduanggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilakuterhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Berikut adalah delapan Prinsip Etika yang telah ditentukan ketetapannya :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.      Kepentingan Publik 
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkankomitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagaikepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publikdan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yangdiambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harusmenjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya sertamematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yangdiberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsipobjektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secaraintelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentinganatau berada di bawah pengaruh pihak lain
5.      Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidakdiperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

1.      Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yangtinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalamsubjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

2.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten. Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.

6.      Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yangseharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selammelakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkaninformasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

7.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapatmendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggotasebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standarteknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis danstandar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkanoleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika danditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etikaditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini,aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu padaStandard of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC).

Berdasarkan aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harusmemiliki karakteristik yang mencakup:
1.      Penguasaan keahlian intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
2.      Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi kerjamaupun untuk auditan.
3.      Berpandangan obyektif.
4.      Penyediaan layanan dengan standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk mendukung tercapainya tujuan profesiakuntan yaitu:

Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk mendukung tercapainya tujuan profesiakuntan yaitu:
·         bekerja dengan standar profesi yang tinggi,
·         mencapai tingkat kinerja yang diharapkan dan
·         mencapai tingkat kinerja yang memenuhi persyaratan kepentingan masyarakat.

Menurut aturan etika IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi.
2.      Kualitas layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang tinggi.
3.      Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika profesional dan standarteknis yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapatdikompromikan.
·         Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor danempat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
·         Ketujuh prinsip dasar tersebut adalah: integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar teknis dan profesional.
·         Empat panduan umum mengatur hal-hal yang terkait dengan good governance, pertentangan kepentingan, fasilitas dan hadiah, serta penerapan aturan etika bagi anggota profesi yang bekerja di luar negeri.

Panduan umum lainnya yang tercantum dalam aturan etika IAI-KASP terdiri dari tiga hal yaitu:
1.      Panduan good governance dari organisasi/instansi tempat auditor bekerja,
2.      Panduan identifikasi pertentangan kepentingan,
3.      Panduan atas pemberian fasilitas dan hadiah, dan
4.    Panduan penerapan aturan etika bagi auditor yang bekerja di luar wilayah hukum aturan etika.

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yangdibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkanuntuk membatasi lingkup dan penerapannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar