Rabu, 10 Oktober 2012


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.    PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Selain pengertian diatas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli , organisasi , dan menurut undang-undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1.     Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi kopersi terdapat 6 elemen yaitu :
·       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.     Definisi Kopersi Menurut Drs. Arifinal Chaniago
 “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.     Definisi Koperasi Menurut P.J.V Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.     Definisi Koperasi Menurut Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.
5.     Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
6.     Definisi Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Koperasi Indonesia Mengandung 5 Unsur Sebagai Berikut :
·       Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
·       Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·       Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·       Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
·       Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

B.    PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  1.     Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·       Keanggotaan bersifat sukarela
·       Keanggotaan terbuka
·       Pengembangan anggota
·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·       Perkumpulan dengan sukarela
·       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·       Pendidikan anggota
2.     Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
·       Pengawasan secara demokratis
·       Keanggotaan yang terbuka
·       Bunga atas modal dibatasi
·       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·       Netral terhadap politik dan agama
3.     Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
·       Swadaya
·       Daerah kerja terbatas
·       SHU untuk cadangan
·       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·       Usaha hanya kepada anggota
·       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.     Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·       Swadaya
·       Daerah kerja tak terbatas
·       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·       Tanggung jawab anggota terbatas
·       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.     Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·    SHU dibagi 3 : sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6.     Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·       Adanya pembatasan bunga atas modal
·       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7.     Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992
·       Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·       Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·       Kemandirian
·       Pendidikan perkoperasian
·       Kerja sama antar koperasi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar