Kode Etik Akuntan Indonesia
Menurut Sihwahjoeni dan
Gudono (2000:170), “Kode Etik Akuntan adalah norma yang mengatur hubungan
antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara
profesi dengan masyarakat.” Menurut IAI, “Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik
sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.”
Kode etik yang berlaku
di Indonesia saat ini yang mengatur prilaku anggota IAI secara keseluruhan
dengan pembagiannya sebagai berikut :
a. Kode Etik Akuntan,
b. Kode Etik Akuntan Kompartemen.
Kode Etik Akuntan
adalah kode etik yang mengatur seluruh anggota IAI secara umum. Kode Etik
Akuntan Kompartemen adalah kode etik yang mengatur masing–masing kompartemen
yang terdapat didalam IAI. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari :
a. Prinsip Etika Akuntan,
b. Aturan Etika Akuntan, dan
c. Interprestasi Aturan Etika Akuntan.
Prinsip Etika Akuntan
adalah prinsip yang harus ditaati oleh semua anggota IAI. Aturan Etika Akuntan
hanya mengikat anggota kompartemen yang mensahkan Aturan Etika tersebut.
Interpretasi Aturan Etika Akuntan adalah interpretasi yang dikeluarkan pengurus
kompartemen untuk menanggapi anggota–anggota dan pihak–pihak yang
berkepentingan, tanpa membatasi lingkup dan penerapannya.
Etika profesional dikeluarkan
oleh organisasi profesi untuk mengatur perilakuanggotanya dalam menjalankan
praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun1973, IAI untuk pertama
kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan
mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Sejak kongres
yang dilakukan tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya.
Setiap kompartemen
menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara
khusus bagianggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen
Akuntansi Sektor Publikharus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika
IAI beserta Aturan Etikanya.
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadianggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan
melebihiyang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akantanggung jawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memanduanggota
dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilakuterhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Berikut
adalah delapan Prinsip Etika yang telah ditentukan ketetapannya :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap
melakukan kegiatannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkankomitmen
atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagaikepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publikdan
merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan
yangdiambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harusmenjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya
sertamematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yangdiberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsipobjektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secaraintelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentinganatau berada
di bawah pengaruh pihak lain
5.
Kompetensi dan Kehati-
hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidakdiperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi
atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional
dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1.
Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yangtinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalamsubjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan
jasa profesional yang konsisten. Sedangkan kehati- hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi
dan ketekunan.
6.
Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yangseharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selammelakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkaninformasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapatmendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggotasebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standarteknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis danstandar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkanoleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang- undangan yang relevan.
Aturan etika merupakan penjabaran lebih
lanjut dari prinsip-prinsip etika danditetapkan untuk masing-masing
kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etikaditetapkan oleh IAI
Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini,aturan etika ini
masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu padaStandard of
Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the
International Federation of Accountants (IFAC).
Berdasarkan
aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harusmemiliki
karakteristik yang mencakup:
1.
Penguasaan keahlian intelektual yang
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
2.
Kesediaan melakukan tugas untuk
masyarakat secara luas di tempat instansi kerjamaupun untuk auditan.
3.
Berpandangan obyektif.
4.
Penyediaan layanan dengan standar
pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.Penerapan aturan etika ini
dilakukan untuk mendukung tercapainya tujuan profesiakuntan yaitu:
Penerapan aturan etika ini dilakukan
untuk mendukung tercapainya tujuan profesiakuntan yaitu:
·
bekerja
dengan standar profesi yang tinggi,
·
mencapai
tingkat kinerja yang diharapkan dan
·
mencapai
tingkat kinerja yang memenuhi persyaratan kepentingan masyarakat.
Menurut
aturan etika IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Kredibilitas akan informasi dan
sistem informasi.
2. Kualitas layanan yang didasarkan
pada standar kinerja yang tinggi.
3. Keyakinan pengguna layanan bahwa
adanya kerangka etika profesional dan standarteknis yang mengatur
persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapatdikompromikan.
·
Aturan
etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor
danempat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
·
Ketujuh
prinsip dasar tersebut adalah: integritas, obyektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar teknis dan
profesional.
·
Empat
panduan umum mengatur hal-hal yang terkait
dengan good governance, pertentangan kepentingan, fasilitas dan hadiah, serta penerapan aturan etika bagi
anggota profesi yang bekerja di luar negeri.
Panduan
umum lainnya yang tercantum dalam aturan etika IAI-KASP terdiri dari tiga hal
yaitu:
1. Panduan good governance dari
organisasi/instansi tempat auditor bekerja,
2. Panduan identifikasi pertentangan
kepentingan,
3. Panduan atas pemberian fasilitas
dan hadiah, dan
4. Panduan penerapan aturan etika
bagi auditor yang bekerja di luar wilayah hukum aturan etika.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yangdibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika,
tanpa dimaksudkanuntuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar