A.
Pengertian
Auditing
Secara
Umum,Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan- pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
B.
Auditing
Ditinjau Dari Sudut Profesi Akuntan Publik
Auditing
adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan
atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
C.
Tipe/Klasifikasi
Audit
Secara umum digolongkan menjadi 3, yaitu :
1.
Audit Laporan
Keuangan ( Financial Statement Audit )
Adalah audit yang dilakukan oleh auditor independent
terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
2.
Audit Kepatuhan
( Compliance Audit )
Adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah
yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit
dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria. Audit kepatuhan banyak
dijumpai dalam pemerintahan.
3.
Audit
Operasional ( Operational Audit )
Merupakan review secara sistematik kegiatan
organisasi, atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan
audit operasional :
a.
Mengevaluasi
kinerja
b.
Mengidentifikasi
kesempatan untuk peningkatan
c.
Membuat
rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
D.
Tipe
Auditor
Auditor
dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu auditor pemerintah, intern, dan
auditor independen atau akuntan publik. Masing-masing jenis auditor akan
dijelaskan dibawah ini:
1.
Auditor
Independen
Adalah
auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama
dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Syarat
berpraktik, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman
kerja tertentu ( lulus jurusan akuntansi fakultas ekonomi atau mempunyai ijazah
yang disamakan, telah mendapat gelar akuntan dari Panitia Ahli Pertimbangan
Persamaan Ijazah Akuntan, dan mendapat izin praktik dari Menteri Keuangan).
2.
Auditor
Pemerintah
Adalah auditor professional yang bekerja di instansi
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan
yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Yang dimaksud
adalah auditor yang bekerja di : BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta instansi pajak BPKP
adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada presiden RI
dalam bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemerintah.
3.
Auditor Intern
Adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (negara
maupun swasta), tugasnya menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan
terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur
kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh
berbagai bagian organisasi.
E. Jasa Yang Dihasilkan Profesi Akuntan
Publik
Jasa yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik dapat dikelompokkan kedalam tiga jenis
jasa yaitu :
1.
Jasa Assurance
Adalah jasa
professional independent yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
Contoh : jasa audit, prakiraan keuangan, tentang pengendalian web site ( di
masa depan).
2.
Jasa Atestasi
Atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independent dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi profesi akuntan publik
dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
a.
Audit Mencakup pemerolehan dan penilaian
bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi
yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut.
b.
Pemeriksaan (examination) Jasa lain yang
dihasilkan akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian
asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan criteria yang telah ditetapkan.
Contoh : pemeriksaan terhadap informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan
untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern suatu entitas dengan kriteria
yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur. Orang yang melaksanakan disebut
praktisi.
c.
Review
Berupa permintaan
keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas
dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung
dalam informasi keuangan tersebut. Keyakinan negatif lebih rendah tingkatannya
dibandingkan dengan keyakinan positif yang diberikan oleh akuntan publik dalam
jasa audit dan jasa pemeriksaan, karena hanya melakukan dua prosedur saja
(permintaan keterangan dan prosedur analitik)
d.
Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures)
Disepakati antara klien
dengan akuntan publik, prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan
dengan audit dan pemeriksaan. Contoh : klien dan akuntan publik dapat bersepakat
bahwa prosedur tertentu akan diterapakan terhadap unsur atau akun tertentu
suatu laporan keuangan, bukan terhadap semua unsur laporan keuangan. Akuntan
publik dapat menerbitkan suatu “ringkasan temuan”.
3.
Jasa Nonassurance
Adalah
jasa yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan, contoh : jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
F.
Tujuan Audit
1.
Menurut Arens
Tujuan
audit laporan keuangan adalah agar auditor dapat memberikan opininya bahwa
laporan keuangan tidak terdapat kesalahan material dan telah sesuai dengan
standar yang berlaku secara umum.
2. PSA
No. 02
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Tujuan
audit dimaksudkan sebagai kerangka kerja bagi auditor dalam mengumpulkan bahan
bukti kompeten yang cukup yang disyaratkan dalam standar pekerjaan lapangan dan
memutuskan bahan bukti yang pantas dikumpulkan sesuai dengan penugasan.
Tujuan
audit tersebut dapat dibedakan menjadi :
·
Tujuan audit umum transaksi. Terdiri
dari eksistensi, kelengkapan, akurasi, klasifikasi serta posting dan perkiraan.
·
Tujuan audit khusus transaksi.
Menerapkan tujuan umum pada kelompok transaksi/ siklus.
3.
Jasa Audit
a.
Audit Laporan Keuangan (Financial
Statement Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti
tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat
apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan
criteria yang talah dotetapkan yaitu : prinsip-prinsip yang berlaku umum
(GAAP).
b.
Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan
apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan
persyaratan, ketentuan atau peraturan tertentu. Kriteria yang ditetapkan dalam
audit ini dapat berasal dari berbagai sumber contohnya : menajemen dapat
mengeluarkan kebijakan atau ketentuan yang berkenaan dengan kondisi kerja,
partisipasi dalam program pensiun. Hasil dari audit ketaatan biasanya
dilaporkan kepada manajemen, bukan kepada pengguna luar, karena manajemen
adalah kelompok utama yang berkepentingan dengan tingkat ketaatan terhadap
prosedur dan peraturan yang digariskan. Oleh karena itu, sebagin besar
pekerjaan jenis ini sering kali dilakukan oleh auditor yang bekerja pada unit
organisasi seperti Dirjen Pajak ingin menentukan apakah individu atau
organisasi telah menaati persyarannya, auditor dipekerjakan oleh organisasi
yang mengeluarkan persyaran tersebut.
c.
Audit Operasional (Operational Audit)
berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang
efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan
pencapaian tujuan tertentu. Dalam audit operasional, Review atau penelaahan
yang dilakukan tidak terbatas pada akuntansi, tetapi dapat mencakup evaluasi
atas struktur organisasi, operasi computer, metode produksi, pemasaran, dan
semua bidang lain dimana auditor mengausainya. Oleh karena itu banyanya bidang
yang efektivitas operasionalya dapat dievaluasi, tidak meungkin menggambarkan
karateristik peaksanaan audit operasional yang tipikal.
d.
Kebutuhan akan Auditing
Jasa
auditing yang digunakan di kalangan pengusaha, pemerintah, dan lainlain pada
hakikatnya adalah untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang
berkepentingan. Dalam hal ini adalah manajemen sebagai pembuat laporan dan user
sebagai pemakai laporan. Hal ini karena semakin kompleksnya kondisi masyarakat
yang memungkinkan para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak
dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan. Pada umumnya hal ini disebabkan:
·
Hubungan yang tidak dekat antara
penerima dan pemberi informasi .
·
Sikap memihak dan motif lain yang
melatarbelakangi pemberian informasi.
·
Data yang berlebihan
·
Transaksi pertukaran yang kompleks
Untuk
menanggulangi risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :
·
Verifikasi Informasi oleh pihak pemakai
·
Pemakai menanggung rissiko informasi
bersama-sama dengan manajemen .
·
Dilakukan audit atas Laporan Keuangan .
http://www.academia.edu/6890206/PENGERTIAN_AUDITING_Secara_Umum
http://hatirembulan.blogspot.com/2013/01/materi-auditing-pengertian-audit-dan_8067.html