JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
A.
JENIS
KOPERASI
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 di
Indonesia dibagi menjadi 7 jenis Koperasi, yaitu :
•
Koperasi Desa
•
Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
dibagi menjadi 3 jenis Koperasi, yaitu :
a) Koperasi
pemakaian (Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b) Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan
orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan
biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi
tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota
adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c) Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
B. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
· Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.
BENTUK
KOPERASI
· Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a.
Koperasi
Primer
b.
Koperasi
Pusat
c.
Koperasi
Gabungan
d.
Koperasi
Induk
Dalam
hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
· Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
Dalam
hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
a.
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
· Koperasi Primer dan Sekunder
a.
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
· Koperasi
Karyawan
· Koperasi
Pegawai Negeri
· KUD
b.
Koperasi
Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang - kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam
koperasi sekunder adalah:
· Induk-induk
koperasi
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar