PERMODALAN
KOPERASI
A.
ARTI
MODAL KOPERASI
Sebagaimana
bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal koperasi pada
dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolaan modal yang
berasal dari anggota ini harus dengan teliti, penerapan sistem akuntansi
koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.
B.
SUMBER
MODAL
SUMBER
MODAL KOPERASI MENURUT (UU NO. 12/1967)
· Simpanan
Pokok adalah berupa uang administrasi yang digunakan untuk keperluan
administrasi anggota ketika pertama sekali mendaftarkan diri sebagai anggota
koperasi. Pembayarannya hanya satu kali saja selama kita menjadi anggota
koperasi. Sebagai analoginya kalau kita membuka nomor rekening di bank atau
biaya pendaftaran untuk mengikuti sebuah kegiatan.
· Simpanan
Wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi setiap
bulannya selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Uang simpanan
wajib digunakan untuk permodalan koperasi; toserda, simpan pinjam, foto copy,
dll.
· Simpanan
Sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh
anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja. Simpanan ini hampir sama
dengan tabungan di bank.
· Modal
Sendiri adalah perbedaan antara aktiva dengan
utang dan merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik.
SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT (UU
No. 25/1992)
· Modal
sendiri (equity capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi/hibah.
· Modal
pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
· Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
· Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
· Memenuhi
kewajiban tertentu
· Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
· Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan
usaha
SUMBER
: