BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja.
Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota. Selain pengertian diatas, terdapat beberapa pengertian
menurut para ahli , organisasi , dan menurut undang-undang dasar diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi kopersi terdapat 6 elemen yaitu
:
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi Kopersi Menurut Drs. Arifinal Chaniago
“ Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
3.
Definisi Koperasi Menurut P.J.V Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
4.
Definisi Koperasi Menurut Mohammad Hatta
Bapak Koperasi
Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan
ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
5. Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
6. Definisi Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi
Indonesia Mengandung 5 Unsur Sebagai Berikut :
·
Koperasi adalah Badan
Usaha (Business Enterprise)
·
Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia
koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
·
Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli
adalah sebagai berikut :
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat
sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan
sukarela
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut.
·
Pengawasan secara
demokratis
·
Keanggotaan yang
terbuka
·
Bunga atas modal
dibatasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
·
Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap
politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada
anggota
·
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab
anggota terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada
· SHU dibagi 3 : sebagian
untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
· Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional.
6. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun
1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan
bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7. Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992
·
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama antar
koperasi
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar